Kajati Sulteng Setujui Keadilan Restoratif Dua Perkara Penganiayaan di Palu dan Morowali

Hukum113 Dilihat

PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua perkara penganiayaan.

Kedua perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan Kejari Morowali. Persetujuan diberikan setelah Kajati bersama tim melakukan ekspose terhadap masing-masing berkas perkara pada Senin (7/9/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan keputusan tersebut.

Menurutnya, penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan keadilan restoratif dinilai terpenuhi. Di antaranya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kondisi seperti semula, serta pertimbangan kemanfaatan dan kepentingan para pihak.

“Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan terpenuhinya seluruh persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Laode dalam keterangan tertulisnya.

Perkara Penganiayaan di Palu

Perkara pertama berasal dari Kejari Palu dengan tersangka Mujahidin alias Angga. Ia sebelumnya disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian sebagai Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kasus tersebut bermula dari salah paham terkait rokok yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara tersangka dan korban, Mohammad Akbar alias Akbar, yang merupakan sepupunya.

Dalam pertengkaran tersebut, tersangka memukul kepala korban menggunakan kunci sok sepanjang sekitar 20 sentimeter. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan mendapat empat? jahitan.

Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu pertimbangannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, kedua pihak telah saling memaafkan. Keluarga tersangka juga bersedia memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Kasus di Morowali Melibatkan Keluarga

Perkara kedua diajukan Kejari Morowali dengan tersangka Samjaya alias Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) sebagai dakwaan primair dan Pasal 471 ayat (1) sebagai dakwaan subsidair UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

Samjaya terlibat perkara setelah menganiaya kakak iparnya, Darson, di halaman rumah mertuanya. Penganiayaan tersebut dipicu dendam lama.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan harus mendapatkan empat jahitan.

Meski perkara tersebut memiliki ancaman pidana hingga lima tahun, penghentian penuntutan disetujui karena perkara tersebut dinilai memenuhi ketentuan mekanisme keadilan restoratif dan tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan.

Faktor hubungan keluarga juga menjadi pertimbangan. Tersangka dan korban memiliki hubungan sebagai adik dan kakak ipar. Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan dikhawatirkan dapat mengganggu keharmonisan keluarga secara permanen.

BACA JUGA :  Rekam Jejak Irjen Pol Totok Suharyanto, Kakortas Tipidkor yang Pimpin Penggeledahan 12 Lokasi

Selain itu, kondisi korban telah pulih dan hubungan kedua pihak telah diselesaikan melalui perdamaian.

Kedepankan Keadilan Substantif

Secara regulasi, kedua perkara tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.

Keputusan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Sulawesi Tengah untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis.

Kejaksaan menilai penegakan hukum modern tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial, kepentingan korban dan tersangka, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, keadilan restoratif diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif. (bc/isl)