Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026).
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya (Tan Kian diperiksa),” ujar Rudi saat dikonfirmasi.
Menurut Rudi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada hari yang sama. Selain Tan Kian, salah satu nama yang turut diperiksa adalah Ferry Hongkiriwang.
“Kalau enggak salah 10 (orang diperiksa). Iya (termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang),” katanya.
Meski demikian, Rudi belum merinci materi pemeriksaan karena proses pemeriksaan para saksi masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Rudi Margono menjelaskan, dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga telah menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, yakni:
- Dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik (blackout).
- Dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI, di mana Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. (r/isl)
