Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU di Kasus Eks Jampidsus, Empat Saksi Dipanggil

Hukum57 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

“Terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA :  Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Rutan Palembang

Untuk menangani perkara itu, Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa. Tim tersebut langsung melakukan langkah penyidikan dengan memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli TPPU guna dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026).

Meski demikian, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah dilaporkan berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

BACA JUGA :  Sambangi Kejari Medan, DPD HARI Kota Medan Disambut Hangat Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar 

Kejagung memastikan keduanya akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Tim 9 turut didampingi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya penyidikan.

Selain pemeriksaan saksi, Kejagung juga terus memperkuat koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri guna mempercepat penyelesaian perkara, termasuk penelusuran dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. (r/isl)