Kejagung Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI

Hukum10 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan secara sukarela uang senilai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1 triliun dan USD166.000 dari PT PSMI.

Uang tersebut diserahkan sebagai penitipan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Penyerahan uang tersebut diterima Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis (10/9/2026). Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan langkah tersebut dilakukan di tengah adanya hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI.

Menurutnya, kondisi tersebut terutama berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu serta kebutuhan belanja operasional lainnya.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, uang yang diserahkan kemudian dititipkan pada Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA :  Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan tiga orang ahli, menyita sejumlah dokumen terkait, melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan, serta menggelar perkara bersama auditor untuk penghitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik juga telah melakukan notulensi ekspose dengan ahli sebagai bagian dari proses konstruksi perkara.

Diduga Kelola 32.375 Hektare Kawasan Hutan

Dalam konstruksi sementara perkara, PT INHUTANI V Lampung diketahui mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

BACA JUGA :  Harlah ke-81, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik dan Perkuat Integritas

Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

Kejagung menyebut, sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pembangunan perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Selanjutnya, pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pola kerja sama kemitraan bersama PT INHUTANI V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42.

Kerja sama tersebut disebut bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan serta pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT INHUTANI V secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Korporasi

Akan Dibentuk Escrow Account

Kejagung menyatakan dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI berjalan secara clean and clear.

Selain itu, akan dibuka Escrow Account bersama PT PSMI dengan melibatkan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan serta fungsi accounting pada Himbara.

Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata diarahkan pada aspek pemidanaan.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkasnya. (bc/isl)