Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Koruptor Tak Laku Dilelang, Pembeli Berharap Harga Murah

Hukum44 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tantangan dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Sekitar 30 persen aset rampasan yang dilelang tercatat tidak laku karena tidak ada penawar.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan salah satu penyebabnya adalah harga limit lelang yang dinilai masih terlalu tinggi dibandingkan ekspektasi calon pembeli.

Menurut Patris, aset rampasan negara selama ini dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana aset pada umumnya. Sementara calon pembeli dalam lelang aset rampasan cenderung mengharapkan harga yang lebih rendah.

“Teman-teman penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah,” kata Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Ciduk Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Awalludin

Kondisi tersebut membuat rata-rata sekitar 30 persen aset yang dilelang tidak mendapatkan penawar.

“Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” ujarnya.

Harga Baru Bisa Diturunkan Setelah Tiga Bulan

Patris menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, penilaian atau harga limit aset baru dapat dihitung kembali setelah tiga bulan apabila lelang sebelumnya tidak berhasil.

BACA JUGA :  Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Jadi Tersangka Perkara Transfer Pricing PT TPL

Masa tunggu tersebut menimbulkan konsekuensi tambahan bagi negara. Selama aset belum terjual, pemerintah tetap harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset rampasan.

“Pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” kata Patris.

Dengan demikian, semakin lama aset tidak terjual, semakin besar pula beban pengelolaan yang harus ditanggung negara.

BPA Masih Hadapi Keterbatasan Struktur Organisasi

Selain persoalan harga limit, Patris mengungkapkan BPA Kejagung masih menghadapi kendala kelembagaan. Sebagai lembaga baru, BPA memiliki struktur organisasi yang relatif minim.

BACA JUGA :  Ini Dia Hasil 100 Hari Kerja JAMPIDSUS

Kondisi tersebut membuat sejumlah pejabat atau personel fungsional harus menjalankan tugas yang bersifat struktural.

“Sehingga sekarang ini dalam pelaksanaan tugas di BPA ini banyak fungsional-fungsional yang seolah-olah ditunjuk sebagai struktural,” ujar Patris.

Ia mencontohkan, pada bidang penyelesaian aset belum terdapat kepala subdirektorat (Kasubdit). Untuk sementara, sejumlah personel ditunjuk untuk menjalankan tanggung jawab dalam penyelesaian tugas tersebut.

Kejagung berharap optimalisasi pengelolaan dan pelelangan aset rampasan dapat mempercepat pemulihan aset negara. Sebab, keberhasilan penjualan aset bukan hanya menyelesaikan persoalan penumpukan barang rampasan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara. (bc/isl)