Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum46 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (19/3/2025).

Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial: AS dan AW selaku Pedagang/Kolektor; KRN selaku Wiraswasta/Kolektor; dan JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk,” sebut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)