BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Eva Susanti.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan setelah Eva Susanti tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Lampung yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026. Ia sebelumnya diminta memberikan klarifikasi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan bahwa pemanggilan ulang terhadap Eva telah dijadwalkan.
“Kalau pemanggilan sudah terjadwal,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Budi belum bersedia mengungkapkan tanggal pelaksanaan pemanggilan ulang tersebut. Ia beralasan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih jauh.
“Mengingat perkara ini masih tahap penyelidikan, jadi saya belum dapat memberikan informasi apa pun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Eva Susanti dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejati Lampung pada 21 Oktober 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Eva tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Ketidakhadiran Eva menjadi perhatian karena pengadaan alat kesehatan di RSUD KH Ahmad Hanafiah Sukadana sebelumnya sempat menjadi sorotan dan dikaitkan dengan dugaan adanya pengaturan dalam proses pengadaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya juga membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap Eva.
“Untuk pemanggilan hari ini, diperiksa. Tapi sampai sekarang belum datang,” kata Ricky saat dikonfirmasi.
Hingga kini, Kejati Lampung belum mengungkapkan secara terperinci materi penyelidikan maupun dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.
Pemanggilan ulang Eva diharapkan dapat memberikan keterangan dan klarifikasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara tersebut. (bc/isl)
