Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Hukum86 Dilihat

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kelima tersangka itu, masing-masing berinisial: RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015; ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010; SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013; AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011; BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

BACA JUGA :  Seorang Pengusaha di Medan Dilaporkan Karyawatinya ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual

“Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Lakukan Penyerahan Tahap II Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Instalasi Desa Pemkab Musi Banyuasin

Lanjutnya, adapun Perbuatan para tersangka, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primer);

Dan, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Subsidair).

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Serahkan Terpidana Penipuan Al Naura Karima Pramesti ke Kejari Palembang

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60 Orang. Penyidik juga melakukan penyitaan berupa Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas; Dokumen terkait serta, Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” ungkap Vanny.(bc)