Kembalikan Hibah Pemprov Kalbar, Emilwan Ridwan Prioritaskan Kepentingan Masyarakat Luas

Hukum12 Dilihat

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menginstruksikan pengembalian hibah berupa bangunan gedung parkir kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).

Emilwan menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Kalbar untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, transparansi, serta kemanfaatan fasilitas publik.

Menurut Emilwan, pengembalian hibah tersebut diharapkan memungkinkan fasilitas itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, terutama kebutuhan yang bersifat mendesak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua ini sikap kita untuk memastikan fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemprov Kalbar dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat,” kata Emilwan dalam keterangannya.

Sikap tersebut disampaikan Emilwan menyusul aksi penyampaian aspirasi Barisan Pemuda Melayu (BPM) yang diikuti sekitar 300 orang dan diterima langsung oleh Kajati Kalbar pada Rabu (26/8/2026).

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi

Dalam aksinya, BPM menyampaikan penolakan terhadap penggunaan APBD Kalbar sebesar Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung parkir di lingkungan Kejati Kalbar. Mereka menilai instansi vertikal di daerah pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan dari APBN melalui kementerian/lembaga masing-masing.

Emilwan mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati aspirasi serta kritik yang disampaikan BPM sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Mantan Kepala Pusat Penyelamatan Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung itu menjelaskan, pengajuan bantuan sarana dan prasarana kepada Pemprov Kalbar telah dilakukan sejak 2023.

Saat itu, posisi Kajati Kalbar dijabat Muhammad Yusuf. Sementara Emilwan Ridwan baru dilantik sebagai Kajati Kalbar pada 23 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Aiptu Fidel Dihukum 4 Tahun Penjara Tanpa Perintah Ditahan, Ini Penjelasan PN Medan 

“Jadi, pengajuan tidak secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Emilwan menambahkan, pengajuan bantuan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Ia juga menyebut pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat atau instansi vertikal yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut, kata Emilwan, mengacu pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Kajati Lampung Taufan Zakaria Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III

Terkait bangunan gedung parkir, Emilwan menjelaskan bahwa area bawah bangunan tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan pegawai Kejaksaan, tetapi juga dapat digunakan masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan.

Penataan tersebut bertujuan menciptakan area parkir yang lebih tertib, aman, representatif dan memadai. Selain itu, fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.

Emilwan menegaskan pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir.

“Bangunan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan,” tutupnya. (bc/isl)