JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kunjungan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) itu diterima langsung oleh Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, bersama jajaran penyidik.
Anggota Komjak, Nurokhman, mengatakan Tim 9 memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidikan terus dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan para saksi dan tersangka, pendalaman berbagai dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
“Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan,” ujar Nurokhman dalam keterangannya.
Selain perkembangan penyidikan, Tim 9 juga memaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani. Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Komjak mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Tim 9 dalam mengusut perkara tersebut. Lembaga pengawas eksternal Kejaksaan itu menilai proses penyidikan harus terus berjalan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.
Nurokhman menegaskan Komjak akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.
“Komisi Kejaksaan RI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (r/isl)
