Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 5 Saksi Lagi

Hukum36 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023, Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA :  Terkait Perkara Lakalantas dan Pemukulan Anak, Jampidum Setujui Usulan Kejati Sumut Diselesaikan Lewat RJ

Kelima saksi tersebut masing-masing berinisial: MG selaku Direktur Pembinaan Hulu Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018 s.d. 2022; AW selaku Managing Director Pertamina International Marketing & Distribution Pta. Ltd (PIMD).

Kemudian, AS selaku Manager Crude and Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping; RCT selaku VP Retail Fuel Marketing PT Pertamina (Persero); dan AW selaku Direktur Jenggala Maritim Nusantara.

BACA JUGA :  BNN dan Barantin Perkuat Sinergi Cegah Penyelundupan Narkotika di Pintu Masuk Negara

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Amankan Buronan Korupsi Juanda Prastowo asal Binjai

Labusel, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)