Merasa Dikriminalisasi, Eks Jampidsus Febrie Protes Penahanan: “Saya Seharusnya Belum Ditahan”

Hukum72 Dilihat

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan protes usai resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai pemeriksaan, Febrie menegaskan bahwa dirinya seharusnya belum layak ditahan karena menurutnya proses pembuktian terhadap alat bukti belum dilakukan secara menyeluruh.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, kemudian dilakukan ekspose berkali-kali, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi

Klaim Menjadi Korban Kriminalisasi

Febrie juga menyebut penahanan terhadap dirinya merupakan keputusan pimpinan Kejaksaan Agung. Meski menyatakan siap menjalani proses hukum, ia mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penahanan Febrie maupun perkara yang menjadi dasar penahanan tersebut.

Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri. Namun, belum dipastikan apakah penahanan kali ini dilakukan dalam perkara tersebut atau dalam perkara dugaan TPPU lainnya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

Pemeriksaan terhadap Febrie juga berkaitan dengan dugaan TPPU menyusul temuan uang dalam berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah serta sekitar 74 kilogram emas dalam rangkaian penyidikan sebelumnya.

Berawal dari Penyidikan Kortas Tipidkor Polri

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terhadap sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi pada pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan, termasuk di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah aset berupa uang valuta asing bernilai miliaran rupiah serta puluhan kilogram emas.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Raih Penghargaan Kejati Type A Berprestasi pada Komjak Award 2025

Perkembangan perkara kemudian menyeret nama Febrie Adriansyah. Selanjutnya, ketiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.

Dalam proses itu, Febrie bersama seorang lainnya, Don Ritto, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik), kemudian menambah satu Sprindik baru untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan aset di Sentul.

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung, sementara Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru maupun dasar hukum penahanan Febrie Adriansyah. (bc/isl)