Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster, Satu Truk Diamankan

Hukum6 Dilihat

SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan pengiriman sekitar 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dibawa dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB. Kendaraan tersebut dikemudikan seorang pria berinisial FIR.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman BBL menggunakan kendaraan truk yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.

BACA JUGA :  Polres Pidie Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan, Warakawuri dan Personel Sakit

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 kotak styrofoam yang berisi BBL dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor.

Berdasarkan penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, benih tersebut terdiri atas 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang,” ujar Yudhis, Minggu (6/9/2026).

FIR juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang.

Selain 30 box styrofoam berisi BBL, penyidik mengamankan 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hijau.

BACA JUGA :  Menembus Kabut dan Membongkar Jaringan Vape Ilegal, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Sindikat

149.880 Benih Lobster Dilepasliarkan

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, penyidik menyisihkan sebagian BBL untuk kepentingan proses hukum.

Sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan sebagai barang bukti.

Sementara BBL lainnya yang tidak diperlukan untuk kepentingan penyidikan dilepasliarkan ke habitatnya.

Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” kata Dhoni.

Menurut Dhoni, pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus memastikan BBL yang masih hidup dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan, Polda Banten akan terus menindak praktik perdagangan maupun pengiriman BBL secara ilegal yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” tegas Yudhis. (bc/isl)