PEKANBARU – Penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus meningkat. Hingga Senin (7/9/2026), Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 45 perkara karhutla dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keseluruhan perkara tersebut, luas lahan yang terbakar dan berkaitan dengan penanganan tindak pidana karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan proses penegakan hukum terus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, pemadaman, serta penanganan karhutla secara terpadu.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Ade.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara tersebut, 26 perkara masih dalam tahap penyidikan, dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelalawan dan Bengkalis Dominasi Kasus
Kasus karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis, yang masing-masing mencatat delapan perkara.
Di Pelalawan, terdapat sembilan tersangka dengan luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 2.502,6 hektare.
Sementara di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 230,5 hektare.
Adapun di Indragiri Hilir, delapan perkara ditangani dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.
Penanganan perkara juga tercatat di Kabupaten Siak. Hingga Senin, terdapat empat perkara dengan lima tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.
Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Sedangkan Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.
Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Sementara Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Polisi Tekankan Pembuktian
Ade menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara maupun jumlah tersangka. Hal terpenting adalah memastikan setiap perkara memiliki bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Menurut Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari strategi menyeluruh Polda Riau dalam menghadapi karhutla. Langkah represif dilakukan beriringan dengan upaya pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi, serta penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut.
Api di kawasan tersebut berpotensi cepat menjalar dan sulit dikendalikan sehingga dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkas Ade. (bc/isl)
