JAKARTA — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mempelajari secara mendalam putusan praperadilan terkait penyitaan yang diajukan pihaknya. Kajian tersebut akan dilakukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mencermati pertimbangan dan putusan hakim yang telah dibacakan secara terbuka.
“Kami akan mempelajari secara lebih rinci pertimbangan dan putusan yang sudah disampaikan secara terbuka tadi. Kami akan segera bertemu Pak FA untuk mendiskusikan dan membahas langkah selanjutnya karena proses hukum ini masih berjalan,” ujar Febri, Jumat (28/8/2026).
Febri meminta publik tidak hanya melihat hasil akhir putusan praperadilan yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak. Menurutnya, bagian yang tidak kalah penting adalah pertimbangan serta alasan hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan.
Ia menilai pertimbangan hakim dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dilakukan. Karena itu, masyarakat dinilai perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan sekadar melihat amar putusannya.
“Putusan praperadilan itu bagian yang penting bagi kita semua dan bagi publik juga. Itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri.
Meski permohonan praperadilan ditolak, Febri menyatakan tim hukum tetap menghormati putusan hakim. Namun, pihaknya memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan tersebut.
Menurut Febri, pengajuan praperadilan sejak awal tidak semata-mata ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah sebagai pihak yang diwakili.
Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengoreksi, meluruskan, maupun mengevaluasi proses penanganan perkara pidana apabila ditemukan persoalan dalam prosesnya.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya.
Febri menegaskan, pihaknya tetap menghormati institusi peradilan dan menjadikan mekanisme hukum sebagai jalur untuk mencari kebenaran sekaligus mencapai keadilan.
Sikap tersebut, kata dia, sejalan dengan posisi Febrie Adriansyah yang telah memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade sebagai penegak hukum. (bc/isl)
