Ulama Arab Saudi Abdul Aziz al-Tarifi Terancam Hukuman Mati, Jaksa Disebut Ajukan Tuntutan Eksekusi

Internasional6 Dilihat

RIYADH — Ulama sekaligus pakar hadis Arab Saudi, Abdul Aziz al-Tarifi, dilaporkan menghadapi ancaman hukuman mati setelah jaksa setempat disebut mengajukan tuntutan eksekusi terhadap dirinya.

Al-Tarifi, yang kini berusia sekitar 50 tahun, telah mendekam di penjara selama lebih dari satu dekade. Kelompok hak asasi manusia (HAM) ALQST mengungkapkan kekhawatiran atas kondisi ulama tersebut yang saat ini disebut masih ditahan di Penjara al-Ha’ir, Riyadh.

ALQST menyatakan al-Tarifi kini ditempatkan dalam tahanan isolasi. Namun, organisasi HAM yang berbasis di London tersebut mengakui belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan terbaru proses hukumnya.

BACA JUGA :  Mahfuz Sidik Khawatirkan Peristiwa Genosida di Gaza Terjadi di Iran

Karena itu, ALQST belum dapat memastikan apakah tuntutan hukuman mati terhadap al-Tarifi masih secara aktif diajukan oleh jaksa hingga saat ini.

Hingga Jumat (28/8/2026), otoritas Arab Saudi belum memberikan konfirmasi ataupun bantahan terbuka terkait laporan mengenai tuntutan hukuman mati tersebut.

Al-Tarifi ditangkap oleh otoritas Arab Saudi pada April 2016. Menurut ALQST, penangkapan tersebut terjadi setelah ia menyampaikan sejumlah pernyataan melalui media sosial yang mengkritik jaringan televisi Al Arabiya serta sejumlah kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Penahanan al-Tarifi berlangsung di tengah tindakan represif yang lebih luas terhadap sejumlah tokoh agama di Arab Saudi. Sejumlah ulama dan figur publik lainnya juga dilaporkan ditahan dalam periode tersebut.

BACA JUGA :  Sinergi Organisasi Pembebas Baitul Maqdis Adakan Daurah Internasional Saladin Camp #3

Kasus al-Tarifi kembali mendapat perhatian ALQST dalam konteks kekhawatiran organisasi tersebut mengenai penerapan hukuman mati serta proses hukum terhadap tokoh agama dan pihak yang dianggap kritis terhadap pemerintah Arab Saudi.

Selain al-Tarifi, ALQST menyoroti kasus jurnalis Arab Saudi, Turki al-Jasser, yang eksekusinya diumumkan oleh otoritas Saudi setelah bertahun-tahun menjalani penahanan.

Pemerintah Arab Saudi menyatakan al-Jasser telah dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran, termasuk pengkhianatan, spionase, dan pendanaan terorisme. Namun, organisasi HAM mengkritik minimnya keterbukaan dalam proses hukum tersebut dan mengaitkan kasusnya dengan aktivitas jurnalistik serta kegiatan daring al-Jasser.

BACA JUGA :  HCPE: Penutupan Al-Aqsha Hingga 15 April Upaya Pengambilalihan Total

ALQST juga menyoroti kasus sejumlah tokoh agama Saudi yang masih menjalani proses hukum, di antaranya Salman al-Awda dan Hassan Farhan al-Maliki. Menurut organisasi tersebut, jaksa telah menuntut hukuman mati terhadap keduanya.

Sebelumnya, jaksa juga disebut telah menuntut hukuman mati terhadap dua pendakwah lainnya, Awad al-Qarni dan Ali al-Omari.

ALQST merupakan organisasi HAM yang berbasis di London, Inggris. Organisasi tersebut didirikan pada 2014 oleh Yahya Assiri, mantan perwira Angkatan Udara Kerajaan Arab Saudi yang kemudian menjadi aktivis HAM. (bc/isl)