PT Meuligo Raya Gugat PLN ke PN Jaksel, Persoalkan Klausul Arbitrase dalam PJBTL

Hukum19 Dilihat

BLANGPIDIE – PT Meuligo Raya, perusahaan yang berbasis di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan klausul arbitrase yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).

Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 673/Pdt.G/2026/PN Jkt-Sel. Dalam gugatan itu, PT Meuligo Raya meminta majelis hakim menyatakan klausul arbitrase dalam PJBTL tidak berlaku, cacat hukum, atau batal demi hukum.

Kuasa hukum PT Meuligo Raya, Jhon Redo, mengatakan klausul yang dipersoalkan tercantum pada poin 15 PJBTL Pascabayar Nomor PJBTL-115530511904020834 tertanggal 21 Agustus 2019.

Menurut Jhon, klausul tersebut mengatur bahwa apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, para pihak wajib membawa persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Klausul arbitrase tersebut telah membatasi ruang klien kami untuk mencari keadilan di lembaga peradilan umum. Karena itu, yang kami minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah membatalkan klausul arbitrase tersebut,” ujar Jhon kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA :  Polda Sumut Periksa GulavitPIR Berbahan Rafinasi, LBH Medan: Usut Tuntas PT PIR dan MSI dan Kejar Dugaan Gratifikasi ke Pejabat

Jhon menilai PT Meuligo Raya tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai konsekuensi hukum dari klausul arbitrase ketika PJBTL ditandatangani.

Ia juga mendalilkan klausul tersebut merupakan bagian dari perjanjian baku yang ditawarkan PLN. Dalam kondisi tersebut, posisi PT Meuligo Raya sebagai pelanggan disebut tidak memiliki ruang yang cukup untuk menegosiasikan ketentuan perjanjian.

“Posisi klien kami ketika itu membutuhkan pasokan listrik sehingga harus menerima persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, PT Meuligo Raya mendalilkan adanya cacat kehendak dalam proses pembentukan perjanjian serta dugaan penyalahgunaan keadaan oleh PLN.

Berawal dari Sengketa Pemadaman Listrik

Gugatan mengenai klausul arbitrase tersebut tidak terlepas dari sengketa sebelumnya yang diajukan PT Meuligo Raya ke Pengadilan Negeri Blangpidie dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd.

Perkara tersebut berkaitan dengan klaim kerugian yang dialami PT Meuligo Raya akibat pemadaman listrik yang disebut berlangsung lebih dari tiga hari.

Menurut pihak perusahaan, pemadaman berdampak terhadap operasional usaha. Dampak yang diklaim antara lain kerusakan mesin genset, kerusakan sekitar 2.600 batang es balok dengan nilai kerugian sekitar Rp44,2 juta, serta kematian sekitar 18.000 ekor ayam pedaging.

BACA JUGA :  Pengembalian Kerugian Negara Sebesar 750 Juta Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

Total kerugian materiil yang diklaim dalam perkara tersebut mencapai Rp794,2 juta.

Namun, melalui putusan sela tertanggal 29 April 2026, Majelis Hakim PN Blangpidie mengabulkan eksepsi PLN dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena adanya klausul arbitrase dalam PJBTL.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar PT Meuligo Raya menempuh langkah hukum baru di PN Jakarta Selatan.

“Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum baru. Bukan kembali menggugat pokok sengketa awal, melainkan menggugat keberlakuan klausul arbitrase yang menjadi penghalang klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Jhon.

Persoalkan Beban Biaya Arbitrase

Selain mempermasalahkan keberlakuan klausul arbitrase, PT Meuligo Raya juga menyoroti biaya penyelesaian sengketa melalui BANI.

Jhon menyebut biaya arbitrase berpotensi menjadi beban bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan yang berada di daerah. Menurut dia, aspek jarak dan biaya juga perlu menjadi pertimbangan dalam memberikan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP 2020-2023, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat 

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam petitumnya, PT Meuligo Raya meminta PN Jakarta Selatan menyatakan klausul arbitrase pada poin 15 PJBTL tersebut cacat hukum, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penggugat juga meminta agar sengketa yang timbul dari PJBTL dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri yang berwenang.

Adapun pihak yang digugat terdiri atas PT PLN (Persero) Pusat, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Aceh, serta Asisten Manager PLN Blangpidie.

Perkara tersebut kini berada dalam kewenangan PN Jakarta Selatan untuk diperiksa dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN mengenai gugatan yang diajukan PT Meuligo Raya tersebut. (bc/isl)