Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur PT STI Terkait Perkara Tambang QSS di Kalimantan Barat

Hukum15 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berlangsung dalam rentang tahun 2017 hingga 2025.

BACA JUGA :  AKAMSU Gelar Aksi, Desak Menteri Imipas Copot Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Karutan Labuan Deli

Saksi yang diperiksa yakni H, selaku Direktur PT STI. H hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA :  Menko Polkam Pastikan Situasi Nasional Terkendali, Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat untuk periode 2017 sampai dengan 2025. (r/isl)