JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Buronan berinisial MR tersebut diamankan pada Rabu (2/9/2026), di kawasan Jalan Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
MR diketahui merupakan Direktur CV Hasya Putera Mandiri dan berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto.
Penetapan MR sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Dalam perkara tersebut, proyek pembangunan sentra kuliner Kapal Majapahit yang bersumber dari anggaran tahun 2023 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.
Saat dilakukan pengamanan, MR disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar tanpa hambatan.
Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum.
Selain itu, seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian dan penangkapan terhadap para buronan akan terus dilakukan. (bc/isl)
