PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya narasi di media sosial yang mengaitkan penanganan perkara dengan dugaan adanya pengaturan perkara serta upaya untuk memperoleh putusan ringan bagi terdakwa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Salah satu fakta penting yang disampaikan kepada masyarakat, kata Kejati Kalbar, adalah Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 1 September 2026, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tuntutan tersebut, menurut Kejati Kalbar, diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menegaskan bahwa tuntutan pidana bukan merupakan putusan pengadilan. Tuntutan merupakan sikap hukum Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, sedangkan kewenangan menjatuhkan putusan sepenuhnya berada pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan penjelasan Kajati Kalbar.
Kejati Kalbar menegaskan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara utuh dan tidak hanya mengambil kesimpulan berdasarkan potongan narasi yang beredar di media sosial.
Kejati Kalbar juga menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, pemberitaan mengenai proses hukum diharapkan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah serta verifikasi terhadap fakta-fakta persidangan.
Hal tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai proses penegakan hukum.
Kejati Kalbar memastikan tidak terdapat rekayasa dalam penanganan perkara tersebut dan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum serta fakta yang diperoleh dalam proses persidangan.
“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara profesional. Karena itu, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegasnya.
Kejati Kalbar mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui proses persidangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah dan tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas penegakan hukum, transparansi proses hukum serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (bc/isl)
