Tim Sembilan Periksa 2 Orang Terkait Penanganan Perkara FA

Hukum9 Dilihat

JAKARTA — Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Dua orang yang diperiksa terdiri atas seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

BACA JUGA :  Kejagung Respons Klaim Intimidasi Terdakwa Kasus Chromebook

Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA :  Rudi Margono Tegaskan Penanganan Seluruh Perkara Harus Profesional dan Humanis

Anang menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (bc/isl)