Tindak Lanjut Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Sumatera Selatan, Kejati Sumsel Terima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara

Hukum68 Dilihat

SUMSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto SH MH bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kerugian Negara atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s/d Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA :  Empat Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu Dicokok Polres Labusel

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56 yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H.e M.H.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 8 Penyelesaian Perkara Lewat RJ, Salah Satunya Kasus Penadahan di Palu

“Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut,” ungkap Vanny.

Kemudian, lanjutnya, dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.(bc)