Usai Periksa Dito di Kasus Kuota Haji, KPK: Pembagian Kuota Haji Melenceng

Hukum, Nasional, News159 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi bukti yang semakin kuat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penguatan bukti itu diperoleh penyidik melalui pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026).

Menurut Budi, keterangan Dito menguatkan dugaan bahwa diskresi yang dikeluarkan Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji telah menyimpang dari tujuan awal.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng, Termasuk Pejabat KSOP

“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Budi menjelaskan Dito dinilai mampu memberikan keterangan penting mengenai asal-usul penambahan kuota haji. Hal itu lantaran Dito turut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi.

BACA JUGA :  Breaking News: Jumat Pagi, Penyidik Poldasu Gelar Perkara Laporan Bupati Palas Nonaktif

“Karena memang kami melihat Pak Dito bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik. Pada saat itu, Pak Dito berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan Pemerintah Indonesia,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, pemilik travel Maktour yang juga mertua Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, turut dikenai pencegahan ke luar negeri.

BACA JUGA :  Waisak, 18 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapatkan Remisi

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.(cnni/bj)