BKN Blokir Data Kepegawaian Lima PNS yang Diangkat Tak Sesuai Prosedur di Sulbar

Hukum, Nasional12 Dilihat

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Pemblokiran dilakukan karena proses pengangkatan dari jabatan pengawas ke jabatan administrator dinilai tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Langkah tersebut disertai penyampaian surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BKN sebelumnya melalui surat Nomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, mengatakan pelanggaran ketentuan manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulbar bukan sekadar persoalan administratif antara instansi pemerintah dan lembaga pengawas. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

BACA JUGA :  Alumni Akpol 1999 Ukir Sejarah, Dedy Murti Haryadi Resmi Jadi Jenderal Bintang Dua

Menurutnya, praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai NSPK dan prinsip Sistem Merit dapat mengganggu keadilan dalam pengembangan karier ASN. Terutama bagi pegawai yang telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan untuk menduduki jabatan, tetapi tidak memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pengisian jabatan.

“Kerugian tersebut dapat terlihat dari terhambatnya kesempatan promosi, terganggunya kepastian jenjang karier, serta hilangnya kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan dan pengembangan kompetensi melalui jabatan yang seharusnya dapat diakses secara objektif,” kata Hardianawati dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Dari aspek kesejahteraan, ketidakpastian kedudukan jabatan juga berpotensi berdampak terhadap hak keuangan ASN, termasuk tunjangan jabatan dan komponen penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi kepegawaian, penilaian kinerja, hingga perencanaan pengembangan karier selanjutnya.

BACA JUGA :  10 Anggota Geng Motor Spartan Diringkus Polisi

BKN mengingatkan bahwa dampak pengangkatan yang tidak sesuai NSPK tidak hanya dirasakan oleh ASN yang secara langsung terkait dengan keputusan tersebut, tetapi juga dapat memengaruhi pegawai lain dalam organisasi.

“Ketika pengisian jabatan tidak didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja secara objektif, kepercayaan ASN terhadap sistem merit dapat menurun. Hal ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak sehat, mengurangi motivasi dan profesionalisme, serta menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian,” tuturnya.

Karena itu, Hardianawati menyebut pemblokiran data kepegawaian lima PNS tersebut sebagai bentuk ketegasan BKN dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.

Ia juga menjelaskan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada sejumlah pejabat, termasuk gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat provinsi.

BACA JUGA :  Pimpin BKN Jadi Instansi yang Memudahkan ASN, Prof. Zudan: Untuk Apa Mempersulit Karier Orang?

Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti pejabat dapat mengambil keputusan secara bebas tanpa batas. Setiap pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi prinsip Sistem Merit.

“ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan prinsip Sistem Merit, bukan justru dirugikan akibat keputusan kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, BKN terus memastikan setiap instansi pemerintah patuh terhadap NSPK dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan,” tegasnya. (bc/isl)