Mahfud Bongkar Proses Listyo Sigit Jadi Kapolri, Nama Pratikno Ikut Terseret

Nasional, Politik109 Dilihat

Jakarta- Mantan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengungkap cerita di balik pencalonan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 2021. Ia menyebut, nama Listyo awalnya tidak masuk dalam tiga besar hasil penilaian internal Kompolnas, bahkan berada di peringkat ketujuh.

Menurut Mahfud, posisi Listyo kemudian berubah setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar namanya dimasukkan ke dalam tiga besar kandidat Kapolri. Permintaan tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu, Pratikno.

Pengakuan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara eksklusif pada Kamis (5/11/2026). Saat proses pencalonan berlangsung, Mahfud menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2020-2024.

Mahfud menjelaskan, Kompolnas terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah nama perwira tinggi Polri yang dinilai layak menjadi Kapolri. Para kandidat kemudian dibahas melalui rapat pleno dan diberikan penilaian berdasarkan sejumlah aspek.

Dari proses tersebut, muncul tiga kandidat berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan dua kandidat berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Sumut Optimalkan Pengamanan, Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Tiga nama jenderal bintang tiga yang disebut Mahfud adalah Arief Sulistyanto, Boy Rafli Amar, dan Agus Andrianto. Sementara dari kelompok jenderal bintang dua, terdapat Ahmad Dofiri dan Agung Setya.

Pratikno Sampaikan Permintaan Jokowi

Setelah proses penilaian internal selesai, Mahfud mengaku menerima komunikasi dari Pratikno. Melalui Mensesneg tersebut, Jokowi meminta agar nama Listyo Sigit dimasukkan ke dalam tiga besar calon Kapolri.

“Pak Listyo itu diminta dimasukkan ketiga besar, yang minta itu Mensesneg Pak Pratikno,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, permintaan tersebut datang setelah Kompolnas menyelesaikan proses pemberian skor terhadap para kandidat.

“Kompolnas sudah ngasih skor, nilai terbaik dari berbagai segi,” ujarnya.

Menurut Mahfud, Kompolnas tidak menolak permintaan tersebut karena Presiden memiliki kewenangan dalam menentukan calon Kapolri yang akan diajukan kepada DPR.

Ia menjelaskan, pertimbangan Presiden tidak semata-mata didasarkan pada hasil penilaian internal Kompolnas. Faktor kecocokan dan hubungan personal antara Presiden dengan kandidat juga dapat menjadi pertimbangan.

BACA JUGA :  Salat Jumat di Mabes Polri, Kapolri Ingatkan Anggota Selalu Rendah Hati

“Presiden merasa chemistrynya Listyo. Jadi Listyo yang ada di bawah kita naikkan ke atas,” tutur Mahfud.

Listyo Disebut Berada di Peringkat Ketujuh

Mahfud juga mengungkap bahwa Pratikno meminta daftar kandidat yang disampaikan kepada Presiden tidak disusun berdasarkan peringkat hasil penilaian. Daftar tersebut diminta menggunakan urutan alfabet.

Menurut Mahfud, permintaan itu berkaitan dengan posisi Listyo yang berada di bawah sejumlah kandidat lain dalam hasil penilaian awal Kompolnas.

“Dia sebenarnya nomor tujuh tapi naik ke atas,” ungkap Mahfud.

Dengan demikian, berdasarkan penuturan Mahfud, perubahan posisi Listyo dalam daftar kandidat terjadi setelah adanya permintaan Presiden melalui Pratikno, meskipun dalam penilaian awal Kompolnas namanya tidak berada di posisi tiga besar.

Presiden Berwenang Menentukan Calon Kapolri

Mahfud turut menjelaskan bahwa Kompolnas bukan satu-satunya pihak yang menentukan siapa calon Kapolri. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR, sementara Kompolnas memberikan pertimbangan dan masukan.

BACA JUGA :  Masyarakat Minta Kapolri Tindak Tegas Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Jalan Samudra Indragiri Hilir

Ia menyebut, mekanisme Presiden meminta masukan dari Kompolnas bukan hal baru. Praktik serupa juga pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pak Jokowi minta saran dari Kompolnas. Itu juga dulu begitu, Pak SBY dan sebagainya melakukan hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Pada akhirnya, Jokowi mengajukan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri. Listyo kemudian dilantik pada Januari 2021 untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.

Pengakuan Mahfud tersebut kembali membuka cerita mengenai proses pencalonan Listyo Sigit sebagai Kapolri, termasuk hasil pemeringkatan internal Kompolnas dan komunikasi Presiden melalui Mensesneg Pratikno agar nama Listyo masuk dalam tiga besar kandidat.

Keterangan tersebut merupakan penuturan Mahfud berdasarkan pengalamannya ketika memimpin Kompolnas dalam proses pencalonan Kapolri pada 2021. (bc/isl)