PAN Nilai Gibran Seharusnya Mundur Usai Legitimasi Moral Dipersoalkan

Nasional, Politik11 Dilihat

JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya menyusul munculnya aksi penurunan foto dirinya di ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai penurunan foto tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Bahwa kemudian masyarakat menurunkan foto-foto Gibran, itu adalah satu hal yang wajar. Itu bentuk ekspresi atas kekecewaan masyarakat terhadap eksistensi, ya, Wakil Presiden kita yang sudah tidak mempunyai legitimasi lagi, tidak memiliki lagi legitimasi moral sebagai Wakil Presiden,” ujar Sudding kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Menurut Sudding, Gibran dinilai sudah tidak lagi memperoleh legitimasi moral dari masyarakat. Atas dasar itu, ia berpandangan Gibran sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA :  PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK, DPP Ambil Alih Kepemimpinan PAN NTB

“Dan untuk itu, ketika dia sudah tidak mendapatkan legitimasi moral dari masyarakat seperti itu, sebagai Wakil Presiden dia harus mundur dalam jabatannya,” tegas Ketua Fraksi PAN MPR tersebut.

Lebih lanjut, Sudding menyebut DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri.

Ia merujuk Pasal 7B UUD 1945 sebagai landasan konstitusional bagi DPR untuk menjalankan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan dengan mengacu pada putusan lembaga peradilan yang dimaksud.

“Kalau dia tidak mundur, ya maka DPR yang diberikan kewenangan konstitusi sebagaimana dalam Pasal 7B, ya, dia harus menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memundurkan (Gibran). Karena itu adalah konsekuensi hukum dari keputusan lembaga peradilan, harus dieksekusi,” ujar Ketua DPW PAN Sulawesi Tengah tersebut.

BACA JUGA :  PAN NTB Berduka, Ketua DPW yang Baru 3 Bulan Dilantik Zulhas Kini Terjaring OTT KPK

Sudding juga menegaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme yang berlaku.

“Keputusan itu adalah bersifat eksekutorial, harus ada tindak lanjut dari keputusan itu. DPR punya kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden, Saudara Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.

Sebelumnya, aksi penurunan foto Gibran berlangsung di Ruang Banggar Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, pada Rabu (4/11/2026).

Peristiwa itu terjadi sebelum audiensi dimulai. Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Yogyakarta mendatangi foto Gibran yang terpajang di sisi kanan mimbar, kemudian menurunkannya di hadapan peserta aksi lainnya.

“Bismillahirohmanirohim, kita turunkan berhala!” pekik salah seorang peserta aksi saat menurunkan foto tersebut, sebagaimana dilansir detikJogja.

BACA JUGA :  Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom

Aksi itu disambut sorak dan ucapan syukur dari massa lainnya. Setelah diturunkan, foto Gibran diletakkan di lantai dan menjadi objek foto bersama para peserta aksi. Namun, sejumlah massa mengingatkan agar foto tersebut tidak dirusak.

“Jangan dirusak, jangan dirusak,” sahut salah seorang peserta aksi.

Forum Kebangsaan Yogyakarta diketahui beranggotakan sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat. Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Syukri Fadholi, tercatat sebagai pelindung forum, sementara Muhammad Chirzin bertindak sebagai pembina.

Muhammad Chirzin menjelaskan bahwa penurunan foto tersebut merupakan bentuk penyampaian sikap politik mereka terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati,” ujar Chirzin. (bc/isl)