PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK, DPP Ambil Alih Kepemimpinan PAN NTB

Hukum, Politik88 Dilihat

JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PAN resmi memberhentikan Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran hukum yang menjeratnya.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Menurutnya, Lalu Ahmad Zaini dinilai telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai.

“DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai,” ujar Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Selain mencabut status keanggotaannya, DPP PAN juga memberhentikan Lalu Ahmad Zaini dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN NTB diambil alih langsung oleh DPP PAN hingga ditetapkannya kepengurusan baru.

“Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN,” tambahnya.

Viva Yoga menyampaikan penyesalan atas kasus yang menimpa kadernya tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang diduga dilakukan Lalu Ahmad Zaini saat menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.

“PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat,” katanya.

Ia menegaskan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader agar menjaga integritas, menjunjung tinggi etika, serta berhati-hati dalam menjalankan amanah, terutama bagi kader yang menduduki jabatan publik dan mengelola pemerintahan.

BACA JUGA :  PAN NTB Berduka, Ketua DPW yang Baru 3 Bulan Dilantik Zulhas Kini Terjaring OTT KPK

PAN juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

“PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Viva Yoga Mauladi. (jp/isl)