Muhammadiyah Resmi Luncurkan ChatHPT di Munas Tarjih XXXIII, Bisa Diakses Kader dan Masyarakat Luas

Nasional, News41 Dilihat

SURABAYA – Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, sebuah asisten berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses khazanah keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Peluncuran layanan digital tersebut berlangsung dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Peresmian ChatHPT ditandai dengan penekanan tombol oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Mundakir.

BACA JUGA :  Hari Jadi Ke-81 MA, LBH AP Muhammadiyah Medan Harapkan Mahkamah Agung Tetap Bersih dan Bermartabat

Kehadiran ChatHPT menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk keilmuan Tarjih. Melalui platform ini, kader Persyarikatan maupun masyarakat umum dapat mengajukan pertanyaan seputar persoalan keagamaan dan memperoleh jawaban yang merujuk pada dokumen resmi Majelis Tarjih.

ChatHPT dirancang sebagai asisten digital untuk membantu pengguna menemukan dan memahami berbagai putusan, fatwa, serta dokumen keagamaan Muhammadiyah. Setiap jawaban dilengkapi rujukan sumber sehingga pengguna dapat menelusuri dokumen yang menjadi dasar penjelasan.

BACA JUGA :  Soal Jatah Tambang Bekas, Muhammadiyah: Belum Jelas

Dengan teknologi ini, masyarakat tidak lagi harus menelusuri dokumen keagamaan secara manual. Khazanah keilmuan Tarjih kini dapat diakses melalui percakapan digital yang lebih praktis, cepat, dan mudah digunakan.

Meski memanfaatkan kecerdasan buatan, ChatHPT tetap diposisikan sebagai sarana bantu untuk mengakses dan memahami referensi keagamaan, bukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan fatwa. Keputusan dan penetapan persoalan keagamaan tetap menjadi kewenangan Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan Muhammadiyah.

BACA JUGA :  Latih Kader Muda Muhammadiyah, Anis Matta Sebut Diplomasi Dapur Dibutuhkan di Masa Depan

Melalui peluncuran ini, ChatHPT diharapkan menjadi salah satu inovasi digital Muhammadiyah dalam memperluas penyebaran ilmu pengetahuan keislaman. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan warga Muhammadiyah, akademisi, mubaligh, hingga masyarakat luas yang ingin mengetahui pandangan dan rujukan keagamaan Muhammadiyah.

Masyarakat dapat mengakses layanan ChatHPT melalui laman resmi: http://hpt.muhammadiyah.or.id/3d. (r/isl)