Pabrik Sepatu PWI Hengkang dari Lebak, 1.100 Pekerja Kena PHK, Bupati Singgung Dugaan Gangguan Oknum

Nasional, News47 Dilihat

LEBAK — Bupati Lebak, Banten, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyoroti penutupan operasional PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kecamatan Rangkasbitung yang berdampak terhadap sekitar 1.100 pekerja. Ia meminta kepergian perusahaan manufaktur alas kaki tersebut tidak hanya dilihat dari berakhirnya kontrak sewa gedung, tetapi juga dari kemungkinan faktor lain yang memengaruhi iklim investasi di daerah.

Pabrik sepatu milik pengusaha asal Korea Selatan itu berhenti beroperasi di Kabupaten Lebak pada Oktober 2026, setelah masa kontrak sewa gedung berakhir dan tidak diperpanjang. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026.

Hasbi menduga, terdapat sejumlah faktor yang perlu ditelusuri untuk memahami keputusan perusahaan meninggalkan Lebak. Salah satunya adalah kemungkinan gangguan dari oknum tertentu yang dinilai dapat memengaruhi kenyamanan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.

BACA JUGA :  Babinsa Kratonan Sambangi dan Support Usaha Kuliner Khas Solo

Pernyataan tersebut disampaikan Hasbi seusai menghadiri pembukaan Nobu Bank di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung, Senin (26/10/2026).

“Sebagai kepala daerah, saya minta ini jangan hanya dilihat dari satu sudut pandang saja. Kalau di media disebutkan kontraknya tidak diperpanjang, nah, tidak bisa dipandang dari aspek itu saja,” kata Hasbi.

Ia menilai, kemungkinan adanya gangguan terhadap aktivitas usaha perlu ditelusuri agar tidak berdampak pada kepercayaan investor terhadap Kabupaten Lebak.

“Mungkin saja mereka berbisnis ada gangguan-gangguan dari oknum sehingga berdampak pada iklim investasi yang menjadi tidak kondusif. Jadi, bukan hanya soal kontrak dengan pemilik pabrik habis, bukan karena itu, tapi banyak sudut pandang,” ungkapnya.

Menurut Hasbi, iklim investasi yang kondusif membutuhkan keamanan, kepastian dalam menjalankan kegiatan operasional, serta perlindungan dari tindakan yang dapat menghambat aktivitas perusahaan.

BACA JUGA :  LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR

Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kita harus bersama-sama dengan penegak hukum. Dalam konteks PWI ini, tentu hak-hak karyawan yang di-PHK harus dipenuhi dan saya pastikan pemerintah daerah mengawal agar hak tenaga kerja dipenuhi,” tutup Hasbi.

1.100 Pekerja Terdampak PHK

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyebutkan sekitar 1.100 karyawan terkena PHK akibat penghentian operasional pabrik sepatu tersebut.

“Mem-PHK terakhir pada Jumat (23/10/2026), seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang,” kata Rully di Lebak, Sabtu (24/10/2026).

PHK dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026. Sebelumnya, perusahaan juga telah merumahkan sekitar 900 karyawan dalam rangkaian pengurangan tenaga kerja tersebut.

BACA JUGA :  Soal Harun Masiku, KPK akan Periksa Staf Hasto Besok

Pabrik itu kemudian resmi menghentikan operasionalnya di Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi dari manajemen perusahaan, kegiatan produksi direncanakan kembali dijalankan di daerah lain.

Rully mengapresiasi perusahaan yang disebut telah menyelesaikan hak-hak karyawan terdampak PHK.

“Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah,” katanya.

Sementara itu, salah seorang mantan karyawan, Widi, mengaku menggunakan uang pesangon yang diterimanya untuk membuka usaha penampungan barang bekas atau rongsokan.

“Kami di-PHK tahun 2025 dan uang pesangon dari perusahaan pabrik sepatu digunakan modal untuk usaha menampung barang bekas dan kini masih bertahan,” ujarnya, dikutip dari Antara. (bc/isl)