Kabadiklat Harli Siregar: APIP Harus Cegah Penyimpangan, Bukan Sekadar Temukan Kesalahan

Hukum173 Dilihat

Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Badiklat Kejaksaan Latih 30 APIP Kabupaten Sidoarjo

JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu mencegah penyimpangan, bukan sekadar menemukan kesalahan. Untuk itu, penguatan kompetensi hukum, integritas, dan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi hal penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan Harli saat membuka Pelatihan Peningkatan Kompetensi APIP dalam Memahami Hukum Pidana dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pelatihan yang berlangsung pada 26–30 Oktober 2026 ini merupakan hasil kerja sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 30 peserta dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan tersebut.

Pembukaan pelatihan turut dihadiri Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional, J. Devi Sudarso, S.H., C.N., serta Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn. Kegiatan diawali dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis kepada dua perwakilan peserta oleh Harli bersama Bupati Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Harli mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Inspektorat Daerah, atas inisiatif membangun kerja sama peningkatan kompetensi aparatur pengawasan.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi contoh positif bagi pemerintah daerah lainnya dalam memperkuat sinergi antara APIP dan aparat penegak hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Sinergitas antara aparat penegak hukum dan APIP harus terus ditumbuhkembangkan. Pemahaman hukum menjadi sangat penting bagi aparatur pengawasan, terlebih dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Harli.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Suap dalam Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi

Ia memahami bahwa tidak semua peserta memiliki latar belakang pendidikan hukum. Karena itu, pelatihan ini diharapkan memberikan bekal pengetahuan yang memadai agar peserta mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

Harli menilai, semakin kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan menuntut peningkatan kualitas pengawasan internal. APIP tidak cukup hanya menguasai pemeriksaan administratif, audit kepatuhan, dan evaluasi pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Aparatur pengawasan juga harus memiliki kemampuan analitis, memahami regulasi, mengidentifikasi risiko, serta mengenali indikasi perbuatan yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

Dengan demikian, peningkatan kompetensi APIP bukan sekadar program pengembangan sumber daya manusia, melainkan kebutuhan strategis untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah penyimpangan sejak dini.

“Pengawasan yang kuat bukan semata-mata diukur dari banyaknya penyimpangan yang ditemukan, tetapi dari sejauh mana pengawasan mampu mencegah terjadinya penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Harli menjelaskan, pengawasan internal dan penegakan hukum memiliki tujuan yang saling melengkapi, yakni memastikan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam konteks tersebut, APIP berperan strategis dalam memberikan peringatan dini, mengidentifikasi potensi risiko, mendorong perbaikan sistem, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif.

APIP, lanjutnya, tidak boleh hanya hadir setelah persoalan terjadi. Aparatur pengawasan harus menjadi instrumen pencegahan yang bekerja secara sistematis, independen, objektif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

Pengawasan yang efektif juga harus mampu memberikan solusi, bukan hanya mengidentifikasi kesalahan. Profesionalisme perlu diwujudkan melalui keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

BACA JUGA :  Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Empat Penekanan Harli kepada Peserta

Untuk memastikan hasil pelatihan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas, Harli menyampaikan empat penekanan penting kepada seluruh peserta.

Pertama, memperkuat pemahaman hukum. Setiap pelaksanaan pengawasan harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku. APIP perlu cermat membedakan persoalan administratif dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam penilaian maupun tindak lanjut hasil pengawasan.

Kedua, mengutamakan pencegahan dan perbaikan tata kelola. APIP harus menjadi mitra strategis pimpinan daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal, mengidentifikasi kerentanan, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya penyimpangan.

Ketiga, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi yang efektif diperlukan agar dugaan tindak pidana ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur serta kewenangan masing-masing.

Keempat, menjunjung tinggi integritas, independensi, dan objektivitas. Harli mengingatkan bahwa kompetensi teknis tidak akan berarti tanpa integritas moral. APIP harus mampu menjaga independensi, menilai fakta secara objektif, serta menyampaikan hasil pengawasan secara benar dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas, tetapi juga melalui keteladanan, kejujuran, dan konsistensi dalam menjunjung tinggi integritas.

Melalui pelatihan ini, Harli berharap peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam memahami prinsip hukum pidana, mengenali dugaan tindak pidana, serta memahami mekanisme penanganannya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Peserta juga diharapkan semakin cakap menganalisis hasil pengawasan, menyusun rekomendasi yang tepat, dan membangun koordinasi efektif dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jawab Nota Pembelaan Marcella Santoso dkk, Jaksa Yakini Aliran Dana Suap Sebesar Rp60 Miliar

Harli berharap kerja sama Badiklat Kejaksaan RI dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjadi langkah awal untuk membangun sinergi berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas aparatur, kualitas pengawasan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Bupati Sidoarjo Apresiasi Kerja Sama dengan Badiklat Kejaksaan

Sementara itu, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan RI, khususnya Badiklat Kejaksaan RI, atas penyelenggaraan pelatihan peningkatan kompetensi bagi aparatur pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Subandi menilai APIP memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Peran tersebut tidak hanya mencakup penemuan penyimpangan, tetapi juga pencegahan, pemberian peringatan dini, serta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, pemahaman hukum pidana, kemampuan analisis hukum, dan pengetahuan mengenai mekanisme penanganan dugaan tindak pidana merupakan kompetensi penting yang harus dimiliki aparatur pengawasan.

Ia berharap pelatihan tersebut memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, terutama dalam menilai persoalan secara objektif, profesional, berbasis fakta, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Subandi juga menekankan pentingnya koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan penyimpangan, meningkatkan kualitas pengawasan, dan memberikan kepastian dalam penanganan berbagai persoalan pemerintahan.

Kepada seluruh peserta, ia berpesan agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, dan terus meningkatkan kompetensi.

Dengan bekal tersebut, para peserta diharapkan mampu memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam mewujudkan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. (**)