Soal Fatwa MUI Salam Lintas Agama Haram, Ini Respon PBNU

Nasional52 Dilihat

MEDAN – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan kajian secara mendalam yang membahas secara intens terkait masalah salam lintas agama yang dinilai haram dan bukan bagian toleransi oleh Ijtima Ulama Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama,” ujar Katib ‘Aam PBNU Akhmad Said Asrori dalam keterangan resmi mengutip Antara, Minggu (2/6).

BACA JUGA :  Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Hal tersebut disampaikan Akhmad merespons Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kedelapan di Bangka Belitung yang menghasilkan panduan hubungan antar-umat beragama berupa fikih salam lintas agama yang menuai pro dan kontra.

“PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tuturnya.

Ia juga memaparkan, pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama selain dari hasil Ijtima Ulama, juga pernah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU tersebut, disebutkan pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.

“Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” ucap Akhmad.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

BACA JUGA :  DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).(ant/bj)