Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, meminta seluruh kepala daerah yang menghadapi tekanan anggaran agar tidak terburu-buru mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Bima Arya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu melakukan pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas fiskal masing-masing sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada tenaga kerja. Apabila kondisi keuangan daerah benar-benar dalam keadaan darurat, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi bersama.
“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” ujar Bima Arya.
Sebelumnya, persoalan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK mengemuka dalam rapat kerja di DPR RI pada 8 Juni 2026. Sejumlah kepala daerah menyampaikan bahwa penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan daerah.
Di antaranya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan kesulitan yang dihadapi akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Mereka menyebut pemangkasan TKD tahun ini mencapai hampir 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan skema tambahan dana melalui Transfer ke Daerah (TKD) bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan fiskal, termasuk daerah yang mengalami kendala dalam membayarkan gaji PPPK.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan pembayaran hak-hak PPPK sekaligus memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal. (bc/isl)
