• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

bhineka2
29 Oktober 2025
/ News
687 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

AIRMADIDI – Di tengah padatnya arus lalu lintas di jalan raya Airmadidi-Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas, tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara melakukan Eksekusi pengosongan pahan perkara nomor 197/Pdt.G/2018/PN Arm dengan kondusif dan lancar pada Senin (27/10/2025).

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Plt. Panitera PN Airmadidi Ajidin La Baili bersama Juru Sita Nasir Sahibondang serta Oktavianus Samau dan Efrin Sianipar selaku dua orang saksi. Eksekusi pengosongan objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.562 M2 tersebut dilakukan menggunakan 1 unit excavator dengan pengamanan penuh dari Kepolisian Resor Minahasa Utara untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan tertib.

BeritaTerkait

Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

Perkara ini berawal dari sengketa waris antara Jeanne Jacobus dan kawan-kawan melawan Betty Jacobus dan kawan-kawan, yang mempermasalahkan kepemilikan sebidang tanah warisan almarhum Wilson Dulaq Jacobus dan almarhumah Engelien Rumuat. Objek sengketa berupa tanah seluas 1.562 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 854/Airmadidi Atas. Para Penggugat menilai sertifikat yang dipegang pihak Tergugat tidak sah karena berdiri di atas tanah warisan yang belum dibagi secara hukum. Sengketa ini diajukan ke PN Airmadidi pada tahun 2018 untuk mendapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Melalui putusan tanggal 21 Agustus 2019, PN Airmadidi mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat dan menyatakan objek sengketa sebagai harta warisan sah dari almarhum Wilson Dulag Jacobus dan almarhumah Engellein Rumuat. Pihak Tergugat I kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado, namun Majelis Hakim tingkat banding melalui Putusan Nomor 174/PDT/2019/PT MND tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PN Airmadidi. Tidak puas dengan hasil tersebut, Tergugat I menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya itu kembali ditolak melalui Putusan Nomor 536 K/Pdt/2021 tanggal 20 April 2021. Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya menguatkan putusan tingkat banding dan tingkat pertama.

Perkara tersebut awalnya sudah akan dilakukan eksekusi pada tahun 2024, namun mendapatkan bantahan dari Tergugat I dalam perkara yang teregister Nomor 321/Pdt.Bth/2023/PN Arm. Majelis Hakim yang memeriksa perkara Perlawanan Eksekusi dalam putusannya yang dijatuhkan pada 4 Juli 2024 menyatakan permohonan provisi Pelawan tidak dapat diterima dan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya sehingga Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado melalui Putusan Nomor 111/PDT/2024/PT MND tanggal 26 September 2024. Upaya kasasi dengan Nomor 1405 K/Pdt/2025 juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 14 April 2025.

Dengan demikian, baik perkara pokok maupun perkara perlawanan eksekusi tersebut berkekuatan hukum tetap sehingga kemudian dilaksanakan eksekusi.

Proses Eksekusi obyek sengketa tersebut sempat menyita perhatian masyarakat setempat dan sempat dilakukan proses penutupan jalan sementara selama proses Eksekusi berlangsung. Setelah Eksekusi pengosongan lahan selesai, kemudian Plt.Panitera Airmadidi menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Pemohon Eksekusi

Post Views: 9

Tags: *7 Tahun BerperkaraTanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi*
SendShare338Tweet211Send
Sebelumnya

Medan Bergetar! Musikita Jilid 6: Bangkitnya Rock ‘N Roll Kota Paten!

Selanjutnya

JAMPIDMIL Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan Melalui Diskusi Kelompok Terarah

Terkait Berita

Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

10 Des 2025
1k

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

09 Des 2025
1k

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

09 Des 2025
1k

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

09 Des 2025
1k

Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

09 Des 2025
1k

Krisis Logistik Bencana Sumut Dibawa ke Parlemen, KSPSI Desak Dasco Jamin Keamanan dan Akses Jalan

06 Des 2025
1k

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ungkap Sejumlah Pelanggaran, Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In