• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Bawa Senjata Tajam, Pria Sandang Gelar Sarjana di Vonis 1,6 Tahun Penjara.  

redaksi2
19 September 2022
/ News
669 21
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Memoris Buulolo (36)warga Jalan Boxit Blok J Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli terdakwa Undang-undang Darurat dengan membawa senjata tajam jenis pisau divonis selama 1tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (15/9/22) menyabutkan,perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951.

BeritaTerkait

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

“Memutus dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Memoris Buulolo dengan hukuman selama 1tahun dan 6 bulan penjara,”kata Majelis Hakim Sayed Tarmizi dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.

Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa tanpa hak menguasai, mempunyai dalam kepemilikan, menyimpan, atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Sedangkan hal yang meringankan,  terdakwa Memoris Buulolo sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah, serta belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menyekapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa yang bekerja sebagai juru parkir dan seorang Serjana, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa Memoris Buulolo dengan hukuman selama 2 tahun penjara menyatakan terima dengan amar putusan Majelis Hakim.

” Terima pak Hakim,”bilang terdakwa Memoris Buulolo maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.

Usai mendengar sikap terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”sidang telah selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, bahwa terdakwa Memoris Buulolo ditangkap dalam perkara membawa senjata tajam  pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 19.30 Wib.

Terdakwa ditangkap pihak keamanan Pengadilan Negeri Medan di jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatam Medan Petisah Kota Medan.

Selanjutnya terdakwa langsung boyong atau diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(esa)

 

Post Views: 1

Tags: 6 Tahun Penjara.Bawa Senjata TajamPria Sandang Gelar Sarjana di Vonis 1
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

LIPPSU Minta Aparat Usut Penimbunan BBM Bersubsidi Di Kota Medan

Selanjutnya

Sadis! Pria di Deli Serdang Bacok Wajah Mantan Istri Secara Membabi Buta

Terkait Berita

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

09 Des 2025
1k

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

09 Des 2025
1k

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

09 Des 2025
1k

Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

09 Des 2025
1k

Krisis Logistik Bencana Sumut Dibawa ke Parlemen, KSPSI Desak Dasco Jamin Keamanan dan Akses Jalan

06 Des 2025
1k

Kapolri Lepas 45 Brigade Tanggap Bencana KSPSI ke Sumatera Utara

06 Des 2025
1000

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Partai Gelora Simalungun Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumut, Dilepas Langsung oleh Ketua H. Karnali Saragih, M.Pd

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In