Curi Sepeda Motor di Halaman Mesjid Al Jihad, Warga Jalan MT Haryono Diringkus

News92 Dilihat

MEDAN – MS (40), warga Jalan MT Haryono Gg Ikhlas Kec Binjai Utara, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena terlibat pencurian saru unit sepeda motor di halaman Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis.

Pencurian itu dialami korban, Muhammad Al Faraqi (28), warga Jalan Mesjid Bandar Khalidah Percut.

“Korban pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib datang ke Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kel Babura Kec Medan Baru dan memarkirkan sepeda motornya BK 6090 MAS, merek Honda Ferza warna putih untuk membeli Mie Ayam yang tak jauh dari Mesjid,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Hasto, KPK Periksa Kader PDIP Saeful Bahri

Namun, ketika korban kembali datang ke Mesjid, korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir dihalaman mesjid.

“Menurut pengakuan korban, saat itu kunci sepeda motor miliknya tertinggal pada saat membuka jok sepeda motor untuk menggantungkan helm,” ucapnya

Atas peristiwa itu korban pun melaporkan kepada pihak mesjid Al Jihad perihal hilangnya sepeda motor miliknya.

BACA JUGA :  Tutup MRFW, Bobby Ingin Medan Rujukan Fashion Muslim di Indonesia

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman mesjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran mesjid,”ucapnya.

Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban selanjutnya mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop BK 4147-AGA milik pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban dan setelah itu memberikannya kepada temannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Terungkap Lewat Penggerebekan, Ayah Ini Akui Pilih Daycare Little Aresha karena Murah dan Review Bagus

Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)