• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Curi Sepeda Motor di Masjid, Imam Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi2
21 Oktober 2022
/ News
680 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN- Imam Affandi alias Imam (32) warga Dusun V Gang Sejati, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang perkara pencurian sepeda motor di Mesjid divonis selama 3 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan Kamis (20/10/22).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

BeritaTerkait

Diduga Pertalite Oplosan, Sejumlah Mobil Mogok Usai Isi BBM di SPBU Dekat Suvarna Sutera Cikupa

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

Mardiansyah Manurung: Klaim ‘Tanpa Batas’ BPJS Kesehatan Hanyalah Retorika, Rakyat Hadapi Pembatasan Nyata di Lapangan

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam Affandi alias Imam dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa membuat resah masyarakat terutama di Dusun V Gang Sejati, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak,

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama,” ucap Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Almarhum Reddra Priono Naibaho menutut hukuman selama 4 tahun.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. ” Terima yang mulia,”kata terdakwa dan JPU kompak.

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa dan JPU, selanjut sidang ditutup “Sidang ini selasai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketahui bahwa pada hari Minggu 1 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Imam Affandi Alias Imam melihat sepeda motor Honda Supra Fit type  BK 6490 UZ warna hitam milik saksi korban Arif Hidayat terpakir di Masjid Baitul Rahman Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai dalam keadaan terkunci stang dan tergembok cakram. 

Terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunici letter T yang telah dipersiapkan oleh terdakwa. 

“Terdakwa merusak gembok cakram sepeda motor saksi korban lalu setelah terdakwa berhasil menghidupkan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban kemudian terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi korban ke Pasar XII Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban,” kata Jaksa.

Selanjutnya Arif yang mengetahui dari saksi Nurul Zikiri Sinaga bahwa sepeda motor saksi korban sudah tidak ada diparkiran Masjid melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Medan Area.

“Pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Area di Jalan Datuk Kabu Pasar III Depot Air Safa Marwah, Kecamatan Medan Denai karena telah mengambil sepada motor Honda Beat warna putih N0. Pol: BK 3411 AEL milik orang lain,” bebernya.

Selanjutnya kepada petugas kepolsian terdakwa mengakui bahwa terdakwa juga telah mengambil sepeda motor Honda Supra Fit type NF 100 SLD No. Pol. BK 6490 UZ warna hitam milik saksi korban yang terpakir di Mesjid Baitul Rahman Jalan Menteng VII No. 42 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta rupiah.(esa)

 

Post Views: 10

Tags: Curi Sepeda Motor di MasjidImam Divonis 3 Tahun Penjara
SendShare334Tweet209Send
Sebelumnya

HIMMAH Minta Polda Sumut Tangkap Andi Jatmiko Terkait Modal Judi 303 Apin BK

Selanjutnya

Curi Burung Murai, Riski Dibui 16 Bulan Penjara

Terkait Berita

Diduga Pertalite Oplosan, Sejumlah Mobil Mogok Usai Isi BBM di SPBU Dekat Suvarna Sutera Cikupa

24 Jan 2026
1k

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

23 Jan 2026
1k

Mardiansyah Manurung: Klaim ‘Tanpa Batas’ BPJS Kesehatan Hanyalah Retorika, Rakyat Hadapi Pembatasan Nyata di Lapangan

23 Jan 2026
1k

Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Nol Persen Tidak Sebabkan Legislatif Deadlocks

22 Jan 2026
1k

Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

22 Jan 2026
1000

Wali Kota Medan Selidiki Dugaan Retribusi Liar Wahana Berkuda di Taman Cadika

22 Jan 2026
1k

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Karo Mencuat, BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In