Sunggal, – Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang penyimpanan kendaraan bermotor (ranmor) hasil curian.
Gudang yang merangkap rumah tempat tinggal di kawasan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, digerebek Selasa (23/5/23) sore menjelang malam.
Hasilnya, personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Samapta Polrestabes Medan menyita 28 unit sepeda motor berbagai merk sebagai barang bukti.
Selain barang bukti hasil curian, petugas juga mengamankan tiga orang diduga sebagai penadah.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Fathir Mustafa saat ditemui Rabu (24/5/23) sore.
Kasat mengatakan awalnya personel gabungan operasi dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba.
“Setibanya di wilayah Sei Mencirim, personel menerima laporan adanya rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor diduga hasil curian,” ujarnya.
Dari laporan itu kata Fathir, personel langsung melakukan penggerebekan dan meringkus tiga orang dan menyita 28 unit sepeda motor diduga hasil curian.
“Puluhan sepeda motor telah dibawa ke Polrestabes Medan sedangkan tiga orang diduga penadah tengah menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Ia menjelaskan saat ini seluruh sepeda motor itu masih diidentifikasi nomor kendaraan serta kepemilikannya.
“Masih kita dalami untuk mengetahui peran dari ketiganya. Salah satu pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curas (pencurian dengan kekerasan),” jelasnya.
Masih kata kasat, pihaknya akan menginformasikan ke masyarakat terkait identitas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut.(ipa)