Videotron Pemkab Melawi Diduga Diretas, Tampilkan Tayangan Tak Pantas, Diskominfo Lakukan Investigasi

News, PERISTIWA, Viral14 Dilihat

Melawi – Sebuah tayangan tidak pantas muncul di videotron milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, Kalimantan Barat, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.04 WIB. Peristiwa tersebut sempat direkam oleh pengendara yang melintas dan videonya kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial.

Menanggapi insiden tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Melawi segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan videotron. Kepala Bidang e-Government dan Persandian Diskominfo Melawi, Sasra Irawan, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi akses tidak sah atau dugaan peretasan terhadap akun pengelolaan Videotron Melawi Platform Cloud.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sumut Siaran Radio Talkshow Terkait Kewarganegaraan

Menurutnya, tim teknis saat ini tengah menganalisis log sistem dan berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk mengidentifikasi metode akses yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah penanganan, Diskominfo telah mengambil alih akun pengelola, mengganti seluruh akses yang berkaitan dengan sistem, serta meningkatkan pengamanan guna mencegah kejadian serupa terulang. Masyarakat juga diminta untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil investigasi resmi yang masih berlangsung.

BACA JUGA :  Polisi Ini Temukan Tas Pemudik Berisi Uang Rp 100 Juta yang Tertinggal di Toilet

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas munculnya tayangan tersebut. Pemkab menegaskan bahwa konten yang tampil di videotron bukan merupakan materi publikasi yang diproduksi maupun disetujui oleh pemerintah daerah.

Pemkab juga menyatakan telah menghentikan penayangan secara cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengusut pelaku di balik dugaan penyalahgunaan sistem tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan publik akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Warga Jakarta Didenda Rp50 Juta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk

Di akhir keterangannya, Pemerintah Kabupaten Melawi mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan rekaman video maupun tangkapan layar yang memuat tayangan tidak pantas tersebut. Warga diminta mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi pemerintah daerah sembari menunggu hasil investigasi selesai. (