Dinilai Tak Kooperatif, Kuasa Buruh Desak Komisi II DPRD Deli Serdang Hadirkan PT Bilah Baja Makmur Abadi

Sumut23 Dilihat

Deli Serdang — Kuasa pekerja/buruh, Eka Putra Zakran, SH., MH., CDr., yang belakangan akrab disapa UDA, bersama timnya mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk kembali memanggil dan menghadirkan PT Bilah Baja Makmur Abadi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pekan depan.

Desakan tersebut disampaikan UDA saat mendampingi kliennya, Iruanto, dalam RDP terbuka antara pekerja/buruh dan perusahaan yang digelar di Ruang Sidang Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/9/2026).

RDP tersebut merupakan agenda lanjutan setelah rapat sebelumnya ditunda karena Komisi II baru memanggil PT Delta Putra Sukses Sejahtera. Sementara itu, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya meminta agar PT Bilah Baja Makmur Abadi turut dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban terkait penyelesaian hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut UDA, hak-hak PHK yang dituntut kliennya meliputi uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang pisah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Total hak yang dituntut pekerja berdasarkan perhitungan pihaknya mencapai sekitar Rp79 juta.

BACA JUGA :  PD Al-Hidayah Kota Medan Dukung Rencana Studium Generalle DPP AdNI

“Kami meminta Komisi II DPRD Deli Serdang menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. Jangan sampai persoalan hak pekerja justru saling dilempar tanggung jawab,” tegas UDA.

Ia menjelaskan, PT Bilah Baja Makmur Abadi disebut sebagai perusahaan pengguna tenaga kerja yang dalam pelaksanaannya menggunakan perusahaan alih daya, yakni PT Delta Putra Sukses Sejahtera. Karena itu, menurut UDA, kehadiran PT Bilah Baja Makmur Abadi dalam RDP penting untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai hubungan kerja dan penyelesaian hak-hak pekerja.

Namun, pada RDP Rabu (2/9/2026), PT Bilah Baja Makmur Abadi tidak hadir secara langsung. Perusahaan tersebut hanya menyampaikan surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien UDA bukan merupakan karyawan PT Bilah Baja Makmur Abadi.

Ketidakhadiran tersebut dinilai UDA sebagai sikap yang tidak kooperatif. Ia bahkan menilai perusahaan seharusnya menghormati proses pemanggilan yang dilakukan lembaga legislatif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

“Kami menilai ketidakhadiran PT Bilah Baja Makmur Abadi dalam RDP ini tidak menunjukkan sikap kooperatif. DPRD merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara yang memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, kami meminta agar pada RDP berikutnya perusahaan hadir secara langsung dan memberikan penjelasan secara terbuka,” ujar UDA.

Akibat belum hadirnya seluruh pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut, RDP kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan. Agenda selanjutnya akan memanggil dan menghadirkan pekerja/buruh, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, PT Delta Putra Sukses Sejahtera, serta PT Bilah Baja Makmur Abadi.

UDA menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya hingga terdapat penyelesaian yang jelas.

“Kami tidak akan pernah mengikhlaskan apabila hak-hak PHK pekerja tidak dibayarkan. Kami akan terus mendorong penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, UDA juga meminta Komisi II DPRD Deli Serdang melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, lingkungan, BPJS ketenagakerjaan maupun ketentuan lainnya.

BACA JUGA :  Polda Sumut Siapkan 548 Hektar Lahan untuk Penanaman Jagung Serentak

“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta Komisi II mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Bahkan, jika pelanggaran yang ditemukan memang memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi administratif atau pencabutan izin operasional, kami meminta hal tersebut dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, M. Ilham Pulungan, sementara pimpinan sidang adalah Indra Silaban. Hadir pula perwakilan PT Delta Putra Sukses Sejahtera dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang.

Rapat kemudian ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan PT Bilah Baja Makmur Abadi bersama seluruh pihak terkait guna mencari penyelesaian atas persoalan hak-hak pekerja tersebut. (r/isl)