Kanwil Kemenagsu dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Jalin Kerjasama 

Sumut166 Dilihat

MEDAN– Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak di ruang kerja Kanwil Kemenagsu, Senin (15/9/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi sangat menyambut baik dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini dan siap melakukan kerjasama dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan dan mendukung penerapan pidana kerja sosial, sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara untuk tindak pidana tertentu, terutama yang melibatkan pelaku dengan kasus ringan atau memiliki dampak sosial yang minimal.

BACA JUGA :  Cegah Kegiatan Ilegal di Perairan Tanjung Balai, Sat Pol Airud Kejar dan Periksa Kapal Tanpa Nama

Ahmad Qosbi mengatakan, akan menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak pada lembaga keagamaan seperti Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pesantren, Madrasah, dan yayasan Pendidikan Islam yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

“Saya akan menginstruksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota untuk turut mendukung pidana kerja sosial ini dan memberdayakan Penyuluh Agama untuk mendampingi dan melakukan penyuluhan kepada mereka yang terkena pidana kerja sosial,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Reformasi Birokrasi Harus Berdampak Nyata

Kakanwil Kemenagsu menambahkan, Pidana Kerja Sosial ini diharapkan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi pada masyarakat melalui kerja sosial.

Sementara itu Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Suroto mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan.

“Pidana Kerja Sosial adalah alternatif pelaksanaan pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Pidana Pelayanan masyarakat adalah bentuk pidana yang berupa kegiatan membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial. Bentuk pelayanan masyarakat misalnya membantu lansia, orang cacat, atau anak yatim piatu di panti dan membantu administrasi ringan di kantor kelurahan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Gelar Upacara HAB 80, Kakanwil Kemenag Sumut: Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju

Suroto mengharapkan melalui kerjasama ini Kanwil Kemenagsu dapat membantu memfasilitasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dengan menyediakan lokasi atau tempat serta dapat memberdayakan Penyuluh Agama untuk melakukan bimbingan Rohani kepada Klien Pemasyarakatan.