Supporting Kinerja Kejaksaan RI, JAM Intel Kejagung RI Beri Pengarahan di Kejati Sumut

Sumut40 Dilihat

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH didampingi Asintel Andri Ridwan SH MH, Koordinator Yos A Tarigan SH MH, Kabag TU Rahmad Isnaini SH MH, Koordinator Muhammad Ikbal SH MH beserta para Kasi pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Prof Reda Manthovani dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA :  Siswa MAN 1 Palas Borong 4 Medali di Riau National Taekwondo Championship 2026

Dalam arahannya, JAM Intel Prof. Reda Manthovani didampingi Direktur A pada Jamintel Kejagung RI Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, Plt Direktur B pada Jamintel Kejagung RI, dan Koordinator pada Jamintel Kejagung RI Dr. Prima Idwan Mariza dari Ruang Command Center Kejagung RI membahas tentang penugasan Jaksa di luar Instansi dalam rangka Penguatan Organisasi Kejaksaan RI.

BACA JUGA :  Kejati Sumut: Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Dinyatakan Lengkap

JAM Intel juga menyampaikan beberapa hal terkait Pelaksanaan Penguatan dan Optimalisasi dalam rangka Supporting Kinerja Kejaksaan RI, antara lain dengan penugasan personel ke lingkungan eksternal sebagai wujud implementasi pelaksanaan UU No. 11 tahun 2021 Perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU No.17 tahun 2011 tentang intelijen negara.

Dalam kesempatan itu, JAM Intel juga menyampaikan pembahasan terkait pemanfaatan media sosial yang berisi muatan menyangkut ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) sebagaimana tugas dan fungsi bidang intelijen dalam pasal 30B huruf (e) UU No. 11 tahun 2021 Perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

BACA JUGA :  Kick off Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Buka 24 Jam

“Pemanfaatan media sosial dalam melakukan publikasi kegiatan Kejaksaan RI juga perlu pengawasan melekat agar tidak disalahgunakan,” tandasnya.(re/bc)