Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, LP3SU Desak Polda Sumut Tahan Dhody Thahir

Sumut7 Dilihat

MEDAN – Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilihan Umum Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir.

Desakan tersebut muncul menyusul penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen terkait sengketa lahan Perumahan Pondok Alam (RPA) di Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Sidak Kedisiplinan Jajaran Pasca Liburan

Salfimi Umar, Senin (7/9/2026), meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Salfimi, status seseorang sebagai pejabat publik maupun anggota legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami meminta Polda Sumut menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu,” tegas Salfimi.

BACA JUGA :  Kloter 5 Resmi Berangkat, 2 Calhaj Ditunda Karena Sakit

Sebelumnya, sejumlah warga Perumahan Pondok Alam juga mendesak Polda Sumut melakukan penahanan terhadap Dhody Thahir. Warga mengaku khawatir proses hukum tidak berjalan maksimal dan meminta penyidik memberikan kepastian hukum atas perkara yang sedang berlangsung.

Warga juga menolak berbagai upaya perdamaian yang disebut-sebut dilakukan pihak tertentu dan meminta penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Imbau Setiap Daerah Optimalkan Kerja Sama untuk Jaga Inflasi

Berdasarkan informasi yang beredar, status tersangka terhadap Dhody Thahir berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsidair Pasal 263 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, perkara yang menjerat Dhody Thahir masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.(bj)