Koman Koran Desak Kejatisu Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinkes Sumatera Utara

Hukum52 Dilihat

MEDAN – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) menggelar aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (12/7/2024). Mereka mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaa tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Sumut terkait anggaran Covid 19.

Koordinator Aksi Mahasiswa Mahesa menduga kuat anggaran tersebut dibagi-bagi kepada orang yang tidak berhak mendapatkannya, yang mana tindakan ini hanya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Adapun orang-orang yang kami Duga menerima anggaran tersebut.

BACA JUGA :  Kejagung: Tak Semua Tindak Pidana Harus ke Pengadilan, Contohnya Maling Sandal Jepit

“Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang ada di Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang menerima aliran hasil tindak pidana korupsi anggaran Covid 19,” ungkap Mahesa.

Mereka juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membentuk Tim Khusus memberantas dugaan tindak pidana korupsi yang bersarang di Dinas Kesehatan Sumut.

BACA JUGA :  Terpidana Korupsi Rp231,8 Miliar Topan Ginting Belum Dipindah ke Lapas, Karutan Kelas I Medan Diduga Terima Upeti

“Diduga adanya beberapa oknum yang menerima aliran hasil tindak pidana korupsi anggaran Covid 19, yang
mana tindakan ini jelas melanggar Undang-undang yang berlaku. Jelas sangat merugikan negara,” sebutnya

Aksi berjalan dengan lancar dan ditanggapi oleh bagian Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dari aksi tersebut menegaskan, tidak ada satu oknum pun yang dilindungi ketika melakukan tindak pidana korupsi.(Bj)