Soal Kasus Tol Japek, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi

Hukum76 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Buruh Kecewa Kericuhan di PN Medan, Minta Dua Satpam Diperiksa

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH MHum, saksi yang diperiksa tersebut berinisial THL, selaku Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017 s.d. 2020, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

BACA JUGA :  Tidak Cukup Tiga Tersangka: HMI Deli Serdang Desak Kejagung Periksa Seluruh Kareg, Korwil, dan Audit Penuh Yayasan Mitra Bgn

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya. (Bc)