Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

Hukum31 Dilihat

MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024.

Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 924 butir pil ekstasi dan kokain 1.491,54 gram dengan cara dilarutkan ke air.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan, pengungkapan kasus narkoba sebanyak 30 kilogram dari tersangka SY alias L, MZR alias Z dan RHP alias F. Untuk kokain, sebanyak 1.491,54 gram dari tersangka FH alias J alias B, dan tersangka HS alias S berupa sabu 4.934,53 gram.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Nader Thaher Terkait Perkara Korupsi Kredit Macet

Dengan tegas ia menyatakan, Polres Tanjungbalai akan terus meningkatkan pemberantas peredaran gelap narkoba.

“Sebelum barang bukti yang dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian narkotika itu oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan sebagian disisakan untuk barang bukti,” kata dia.

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini dilaoukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Kejati Kepri Terima Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

“Pengungkapan narkoba juga diharapkan tingkakan partisipasi dan dukungan dari masyarakat. Silakan lapor apa bila mengetahui peredaran gelap penyalahgunaan narkotika, dan kami jamin identitas pelopor dirahasiakan,” tutur dia.

Polda Sumut dan jajaran tegas terhadap para pelaku narkoba yang melawan dan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat akan diberikan tindakan tegas dan terukur.(Bj)