Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi

Hukum, Nasional71 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Jumat (10/1/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Lebaran di Istana: Momen Hangat Prabowo, Jokowi, SBY hingga Megawati Perkuat Persatuan Bangsa

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 s.d. Oktober 2019 dan NBP selaku Karyawan PT Timah Tbk Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan tahun 2015 s.d. 2017.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Seorang Saksi Lagi Dipriksa Kejagung Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)