Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Hukum, Nasional26 Dilihat

JAKARTA – Senin (24/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama.

BACA JUGA :  Jampidum Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif pada Pencurian LaptopĀ 

GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama.

HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.

IA selaku Head Legal/HRD & GE Manager PT Kebun Tebu Mas.

DM selaku Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi dan lainnya PTPN III Tahun 2020 s.d. sekarang.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

BACA JUGA :  Kejaksaan Sita dan Titip Aset Hasil Eksekusi 2 Lahan Konsensi Pertambangan Nikel di Kabupaten Luwu Timur

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)