Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 6 Saksi

Hukum53 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016, Rabu (12/3/2025).

Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial: PI selaku Senior Manager Bahan Pokok PT PPI (Persero) tahun 2015 s.d. 2016; ALV selaku Direktur CV Putra Benteng; DSHG selaku Legal PT Sentra Usahatama Jaya/Semora Group.
HG selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur tahun 2011 s.d. 2017.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Kemudian, KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur; dan EW selaku Marketing PT Berkah Manis Makmur.

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016 atas nama Tersangka TWN Cs,” sebut Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kawal Asta Cita, Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi Pimpinan Kejaksaan di Panen Raya Karawang

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)