Modus Jual Mobi Lelang, Lima Pelaku Penipuan Dijebloskan ke Penjara

News113 Dilihat

Medan, – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang.

Kelima pelaku Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.

“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,” kata Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/01/23).

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Anggota Intel Kodim 0204/DS, Pimpinan Ormas PP Sumut "Enggan" Minta Maaf

Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda – beda.

“Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing – masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta,”jelasnya.

Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.

BACA JUGA :  Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

“Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),”ujarnya.

Kompol Fathir menyampaikan korban
menderita kerugian Rp 15 juta.

“Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,”sebutnya.

BACA JUGA :  Bumi Perkemahan Sibolangit Disusupi Narkoba dan Judi, PW KAMMI Sumut Minta Diambil Alih Kwarda Pramuka Sumut

Dari hasil keterangan para pelaku, Kompol Fathir menyebutkan pelaku mendapat penghasilan per bulan Rp 30 juta.

“Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,”ungkapnya.

Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.(Red)