Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum, Nasional41 Dilihat

JAKARTA – Selasa 25 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

BACA JUGA :  Ketua BKM Al Munawarah Medan Kecam Aksi Penghadangan terhadap Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat

TR selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.

RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.

IR selaku Pjs. VP Feedstok Management PT Kilang Pertamina Internasional September 2022.

RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024.

FTR selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 s.d. 2022.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra

NBL selaku Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.

MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

BACA JUGA :  Prabowo Umumkan Indonesia Resmi Swasembada Pangan di Tahun 2025

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)